Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google

- 8 Oktober 2022, 17:05 WIB
Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google
Bulukumba update UMKM: Pemda temukan ada UKM jiplak logo usaha yang diambil di Google /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Bulukumba update UMKM kali ini bawa kabar gembira. Bulukumba semakin menjadi rumah yang nyaman bagi pelaku UKM.

Jumat yang berkah, Pemkab Bulukumba melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba memfasilitasi pendaftaran dan nama merek produk UMKM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan.

Sementara itu kabar kurang bagusny adalah kabar plagiarisme. Ada temuan masih banyak UKM di Bulukumba ternyata menjiplak logo usaha yang diambil dari Google.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: Pemda fasilitasi pendaftaran merek ke Kemenkum HAM

Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bulukumba terus menggenjot program-program untuk kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pihak Kemenkum HAM Sulsel dihadirkan di Bulukumba untuk melakukan sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM.

"Kemarin kita hadirkan pihak Kemenkum HAM Sulsel di Bulukumba untuk sosialisasi ke pelaku-pelaku UMKM," kata Kabid UKM DP2KUKM Bulukumba, Iwan Setiawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Bulukumba update UMKM: nasi tumpeng untuk acara ulang tahun yang paling recommended

Iwan mengatakan selain itu, pihaknya juga memfasilitasi 50 pelaku UMKM Bulukumba untuk bermohon pendaftaran nama dan merek produknya di Kanwil Kemenkum HAM Sulsel.

"Kenapa kita hadirkan langsung Kemenkum HAM? Sebab, kita ingin pelaku-pelaku UMKM Bulukumba agar tidak menjiplak nama dan merek dari Google," ujarnya.

"Setelah dicek logo dan nama merek, masih banyak yang mengambil dari google. Inilah yang kita tekankan ke UMKM agar tidak menjiplak di google nama dan merek usahanya," sambung Iwan.

Baca Juga: Cara UMKM di Bulukumba ini memanfaatkan digital marketing melalui YouTube, situs web hingga radio online

Setelah produknya terdaftar, tambahnya, maka para pelaku UMKM di Bulukumba dapat mempatenkan merek dari produknya. Sehingga tak ada lagi pelaku UMKM saling komplain karena merek yang persis sama.

"Biaya pendaftaran Usaha Mikro per satu merek Rp500 ribu dan ditanggung Pemda. Sementara untuk tahap pertama ini kita mengusulkan 34 merek usaha," tukasnya.

Kasub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Sulsel, Feny Feliana menguraikan bahwa Kemenkum HAM punya beberapa tugas dan fungsi, salah satunya pelayanan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Cinta produk lokal Bulukumba: Snack Lauk Teteka produksi UMKM di Desa Taccorong tembus Jepang

"Sosialisasi ini sekaligus menerima pelayanan permohonan kekayaan intelektual apakah itu merek, hak cipta, paten dan lainnya," tuturnya.

Feny mengaku menyosialisasikan, mengedukasi mengenai pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk dari pelaku UMKM.

"Kita apresiasi DP2KUKM dalam rangka memfasilitasi pelaku-pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya membayarkan merek dagang dan jasa," jelasnya.

Baca Juga: Snack Lauk Teteka dari Desa Taccorong Bulukumba menembus Arab Saudi dan Jepang

Sementara, Owner ARdessert and Cake, Asrianti Arna menyampaikan terima kasih kepada DP2KUKM, yang telah memfasilitasi pendaftaran nama dan merek produknya.

"Merasa terbantu sekali dengan adanya pengurusan permohonan pendaftaran merek seperti itu, apalagi ada sosialisasinya," katanya.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x