Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba akan mendapatkan BSZ untuk pengurangan jumlah harta terkena Wajib Pajak

- 5 April 2023, 23:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah - Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba akan mendapatkan BSZ untuk pengurangan jumlah harta terkena Wajib Pajak
Ilustrasi zakat fitrah - Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba akan mendapatkan BSZ untuk pengurangan jumlah harta terkena Wajib Pajak /pexels.com
 
WartaBulukumba - Ramadhan terus berdetak dalam suasana khas di Kabupaten Bulukumba. Suasana yang datang dari ruang tradisi maupun religi. Tanpa terasa, hari-hari di bulan suci ini sudah semakin dekat ke Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
 

 
Sudahkah Anda membayar zakat fitrah? Bagi Anda masyarakat Kabupaten Bulukumba, Anda bisa menunaikan zakat fitrah dengan menyalurkannya melalui Baznas Bulukumba.
 

Bagi masyarakat Bulukumba yang berzakat melalui lembaga zakat yang resmi, dalam hal ini Baznas Bulukumba, maka berhak untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).

Baca Juga: Baznas Bulukumba rengkuh penghargaan di awal 2023 untuk tiga kategori

BSZ berfungsi sebagai bukti pembayaran di Kantor Pajak untuk pengurangan jumlah harta terkena Wajib Pjak, sebagaimana diatur dalam UU. 23/2011 dan PP. 14/2014.

Silakan menyalurkan zakat Anda melalui REKENING ZAKAT atas nama BAZNAS Kabupaten Bulukumba: Bank BSI: 7890-22222-8, Bank Sulselbar Syariah: 565-261-00000-2222-0, dan atau Bank BRI: 0253-01-000-402-560.

Untuk konfirmasi transfer silakan kirim ke: 0811.443.7000 (WhatsAppA/SMS). Untuk layanan jemput zakat atau konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), silakan hubungi nomor 0852.1204.7777.

Baca Juga: Milad Baznas Bulukumba ke 22 diwarnai shalawat, khataman Al Quran dan santunan buat anak-anak sholeh

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan.
 
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap Muslim laki-laki dan perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, asal masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
 
Mengutip laman NU.or.id, KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisan di NU Online berjudul ‘Ulasan tentang Zakat Fitrah’ mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
 
Hadits itu berbunyi: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Mengutip laman Muhammadiyah.or.id, wajib membayar zakat fitrah bagi orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih Muhamamdiyah, yang berkelapangan rizki, baik laki-laki, perempuan, dewasa anak-anak.
 
Allah SWT berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. al-Thalaq: 7).
 
 
Ayat di atas merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat.
 
Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu). Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.
 
Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.
 
 
Anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka di tanggung nafkahnya oleh panti asuhan.
 
Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x