2. Terhadap seluruh Non ASn agar tidak melakukan registrasi dan pembuatan akun pada aplikasi BKN sampai dengan adanya pemberitahuan resmi dari Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM.
3. Pemkab Bulukumba tidak bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh Non ASN tanpa adanya perintah dan pemberitahuan resmi dari BKPSDM.***