Pertama di Indonesia, inovasi Disdukcapil Bulukumba berikan kado pernikahan bagi warga yang menikah

- 10 September 2022, 20:01 WIB
Persembahan Kado Pernikahan untuk Mempelai dari Disdukcapil Bulukumba
Persembahan Kado Pernikahan untuk Mempelai dari Disdukcapil Bulukumba /WartaBulukumba.com

Dedi menyebut, ujicoba penyerahan kado pernikahan ini, untuk melihat kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan inovasi, baik di pihak Disdukcapil maupun pihak Kemenag (KUA), yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam sebuah perjanjian kerjasama.

"Ini inovasinya Ibu Endang. Saya hanya mengarahkan dan meluruskan saja. Insya Allah kami sempurnakan dulu, untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan dilaunching oleh Bapak Bupati," katanya.

Baca Juga: Pemda Bulukumba raih Top GPR Award 2022 untuk kinerja Humas

Dedi berpandangan, masih banyak hal yang perlu dibenahi, seperti bagaimana kalau salah satu calon pengantinnya dari luar Kabupaten Bulukumba, yang tentu dokumen kependudukannya bukan Disdukcapil Bulukumba yang keluarkan.

"Tentunya kami harus komunikasikan dengan Disdukcapil asal pengantin tersebut. Hal lain, kami juga pikirkan bagaimana kalau calon pengantin yang berstatus duda atau janda yang punya anak. Di sini kami bisa menangkap peluang pelayanan dokumen lainnya untuk anak calon pengantin, seperti kepemilikan KIA dan KTP-el untuk yang telah berusia 17 tahun," ujarnya.

Dedi menambahkan, inovasi kado pernikahan terinspirasi dari banyaknya warga yang telah menikah, tapi belum malaporkan perubahan statusnya ke Disdukcapil Bulukumba.

Baca Juga: Pemkab-DPRD sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023, Bupati serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022.

"Kebanyakan nanti setelah lahir anaknya baru mengurus perubahan status pernikahan di KTP, pisah KK dari orangtua, sekaligus mengurus akte kelahiran anaknya," katanya.

Ia menjelaskan, kado pernikahan ini adalah salah satu inovasi unggulan Disdukcapil Bulukumba untuk mencapai target visi misi Bupati dan Wabup dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui layanan terintegrasi.

"Satu permohonan mendapatkan 6 dokumen berupa Buku Nikah, 3 KK dan 2 keping KTP-el perubahan status," terang mantan Kabag Protokol Setda Bulukumba tersebut.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah