WartaBulukumba - Kabupaten Bulukumba menerima kucuran dana hibah sebesar Rp13,6 Milyar.
Anggaran tahun 2021 ini merupakan peruntukannya buat rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana untuk infrastruktur.
Penerimaan bantuan ini berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Sosok dokter Yus, Spesialis Penyakit Jiwa di Bulukumba yang meninggal usai divaksin Moderna
Dalam SPPH tersebut terdapat 37 kabupaten kota seluruh Indonesia yang mendapat dana hibah yang totalnya sebesar Rp498,5 milyar.
Direktur Perencanaan Rehabilitasi Rekontruksi BNPB, Joni Sunggun menyampaikan untuk transfer dana hibah ke daerah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, ada beberapa dokumen harus dilengkapi oleh pemerintah daerah, seperti Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Penggunaan hibah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Anggaran dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan.
"Selain itu, Pemda harus menyiapkan dana Cost Sharing untuk perencanaan dan pengawasan serta dukungan operasional," kata Joni dalam kegiatan rapat koordinasi penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan di Bogor Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021.