Bebal! Banyak pengunjung RSUD Bulukumba 'tidak paham' KTR

23 Februari 2023, 13:46 WIB
ilustrasi dilarang merokok - Banyak pengunjung RSUD Bulukumba bebal terhadap aturan KTR //pixabay.com//MiRUTH_de

WartaBulukumba - Sejatinya, rumah sakit adalah wilayah paling steril dari penampakan orang merokok. Namun berbeda dengan sejumlah pengunjung rumah sakit di Bulukumba.

Dengan rokok di tangan dan mengembuskan asapnya ke udara, beberapa pengunjung RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba santai saja seolah rumah sakit sama saja dengan ruang publik lainnya.

Kebebalan sejumlah pengunjung itu dipergoki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tidak selesai, kontraktor irigasi Kadieng diputus kontrak! Jangan 'main-main' di Bulukumba

Beberapa pengunjung tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.A.Sulthan Dg Radja Bulukumba saat petugas justru sedang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Sebanyak 5 pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit, diantaranya di halaman parkir depan, dan antara Gedung Perawatan C1 dan C2.

Baca Juga: Tim Kendali Banjir kembali temukan fakta masih banyak warga Kota Bulukumba menjadi 'peternak sampah'

"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD, Maksum Tantu pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dikatakan sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan rumah sakit tak bisa menghindar dari petugas.

Baca Juga: Masih banyak warga Kota Bulukumba yang bebal, terlalu 'rajin' buang sampah di saluran drainase

Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,000, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia berharap dengan adanya sosialisasi perda nomor 2 tahun 2015 ini, maka lingkungan RSUD Andi  Sulthan Daeng Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler