Pendataan Non ASN, BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB

27 Oktober 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN - BKPSDM Bulukumba dinilai lalai menjalankan Surat Edaran Menpan RB /Pixabay/Mohamed Hassan

WartaBulukumba - Bulukumba sedang 'gerah' meskipun di sana -sini diterpa hujan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sedang menuai sorotan.

Sejumlah non ASN di Bulukumba sejak dua pekan terakhir melontarkan keluhan terkait Pendataan Non ASN yang dinilai janggal.

Baca Juga: NIK belum diinput instansi, Non ASN di Bulukumba: 'Pendataan Non ASN saja sulitnya setengah mati'

Bahkan sejumlah non ASN di Bulukumba nekat menggeruduk gedung DPRD Bulukumba pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebagian non ASN yang merupakan Satpol PP itu memprotes ihwal tidak adanya pengumuman Pendataan Non ASN.

Mereka mengeluhkan pendataan ulang tanggal 3 Oktober 2022 dibuka, namun infonya baru mereka terima tanggal 21 Oktober sore,  sehari sebelum pendaftaran ditutup pada 22 Oktober 2022.

"BKPSDM melakukan kecurangan!" seru salah seorang non ASN.

Baca Juga: Banyak yang error saat Pendataan Non ASN di Bulukumba, ternyata ...

Kritikan pedas juga muncul dari pengurus L-PBB, Rudi yang juga merupakan mantan honorer Bulukumba yang kini aktif di organisasi.

Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Panrita Bhineka Bersatu ini angkat bicara.

Dia menegaskan ada dugaan kelalaian yang dilakukan BKPSDM dalam menjalankan surat edaran Menpan RB sebagai admin daerah penginputan data Non ASN ke pusat yang berada di lingkup instansi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Tenaga Non ASN di Bulukumba ramai-ramai mengisi link Pendataan Non ASN, banyak yang error

Rudi menguraikan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB untuk setiap daerah diwajibkan mendata seluruh tenaga Non ASN dilingkup instansi pemerintahan dan PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang status kepegawaian ditatanan pemerintah hanya ada dua yang diakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

"Hal ini menyebabkan sejumlah tenaga honorer mendatangi kantor DPRD, Kantor Bupati dan BKPSDM  meminta kebijakan perpanjangan pendatan," ujarnya.

“Saya menduga Kepala BKPSDM Bulukumba tidak pernah membaca atau diduga dengan sengaja tidak melakukan pendataan sesuai surat edaran mempan RB di nomor B/1917/SM.M.01:00/2022 yang dikeluarkan tertanggal 30 September dan apakah tidak memantau anggotanya yang dipercayakan selaku admin untuk mengintruksikan lakukan sesuai SE,” kata Rudi.

Baca Juga: Link hasil Pendataan Non ASN di Bulukumba yang disebut tidak resmi ternyata isinya terupdate terus

Rudi juga menduga BKPSDM Bulukumba lalai dalam menjalankan tugasnya dikarenakan pada masa perbaikan tertanggal 9 – 22 oktober 2022 itu tidak dipergunakan oleh pihak BKPSDM Bulukumba untuk memberi informasi melalui portal resmi agar bisa mendapatkan umpan balik ditanggal 1 – 8 Oktober 2022 dari masyarakat dan non ASN,bila mana ada non ASN yang belum terdata dan memenuhi syarat didata sehingga bisa secepatnya melaporkan.

“Pihak BKPSDM juga diduga kurang aktif memberi informasi pada tahap uji publik dan perbaikan data di setiap pimpinan OPD agar mengintruksikan tenaga non ASN yang bersyarat agar didata dan cek di uji publik," tegasnya.

Rudi menjelaskan bahwa bilamana ada non ASN yang masuk kategori namun tidak terdata tetapi sesuai SE maka wajib dilaporkan untuk dimasukkan pendataan.

Baca Juga: Beredar link hasil Pendataan Non ASN Bulukumba yang menimbulkan keresahan

"Bilamana ada yang salah upload maka wajib untuk dilaporkan juga begitupun masalah lainnya wajib dilapor untuk melakukan perbaikan data karena itu sudah tertuang dalam SE mempan RB poin 4.c & 4.d,bukan malah sebaliknya BKPSDM ini tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah ditentukan oleh mempan RB,namun baru mengarahkan pembuatan akun dan masuk tahap resume disaat tanggal 22 Oktober 2022,otomatis tidak ada kesempatan untuk upload riwayat pekerjaan dikarenakan waktu kepepet,” urai Rudi saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Kamis, 27 Oktober 2022.

“Pihak BKPSDM harus bertanggung jawab terhadap non ASN yang bersyarat untuk didata namun belum terdata, honorer yang belum mengapload riwayat pekerjaannya agar bisa dibukakan kembali portal nonasn.bkn.go.id walaupun sudah ditutup se-Indonesia sesuai SE mempan RB ditanggal 22,” imbuhnya.

Rudi pun menilai BKPSDM sengaja lambat mengeluarkan info terkait pendataan Non ASN sehingga honorer tidak sempat lagi menambah riwayat pekerjaan dikarenakan hari terakhir baru di beri informasi Portal BKN ditutup pukul 17:00 tanggal 22 Oktober 2022 baru diarahakan pembuatan akun dan mengisi resume.

Baca Juga: Heboh link hasil Pendataaan Non ASN Bulukumba yang 'janggal' beredar, BKPSDM: 'Akan ada uji publik'

“Lah ini yang membuat tenaga non ASN sehingga tidak bisa melakukan perbaikan data dikarenakan dikejar oleh waktu. Padahal kemana selama ini pihak BKPSDM ditanggal 1,” tanya Rudi.

Rudi pun meminta Bupati Bulukumba mengevaluasi Kepala BKPSDM Bulukumba beserta admin yang dipercayakan dalam pendataan non ASN

Untuk diketahui, surat edaran mempan RB B/1971/SM.M.01.00/2022 poin 4.c dimana dalam bunyinya hasil verifikasi dan validasi wajib diumumkan secara publik paling selambat-lambatnya 5 hari kalender di portal resmi instansi BKPSDM.

Sementara itu pihak BKPSDM, mulai Kepala Dinas Andi Roslindah hingga Sekretaris BKPSDM Ahmad Raishaq yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler