Informasi yang dibeberkan Kasat Reskrim Polres Majalengka Siswo DC Tarigan, tersangka H ditangkap pada pekan lalu di sebuah indekos di Kelurahan Majalengka Wetan.
“Penangkapan terhadap pasangan suami istri ini dilakukan setelah diketahui dari chattingannya bersama ‘pembeli’,” kata Siswo.
Baca Juga: Rocky Gerung: Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita lainnya
Terurai dari proses penyidikan, tersangka H nekat menjajakan istri dan adik iparnya untuk mendapatkan uang dengan mudah.
Di media sosial H menyebar foto istri dan adik iparnya dilengkapi angka nominal tarif sekali kencan, yakni Rp500.000.
Sebagai muncikari, H memperoleh jatah sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000. Jumlah yang lumayan.
Baca Juga: WhatsApp kini punya fitur Disappearing Messages, menghilangkan pesan 24 Jam
Sementara D mengaku tega menjual diri dan adik kandungnya dengan alasan dipaksa oleh suami.
Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut baru beberapa pekan belakangan untuk persiapan menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Seorang Pria di Majalengka Menjajakan Istri Sendiri dan Adik Ipar Lewat Medsos".***