Ternyata begini cara Pemkab Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022

- 23 Mei 2023, 17:15 WIB
Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022, ternyata begini cara mendapatkannya
Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022, ternyata begini cara mendapatkannya /WartaBulukumba.com

Predikat Opini WTP ini adalah yang kedua kalinya secara berturut-turut di era pemerintahan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf. Sementara secara keseluruhan predikat ini adalah opini WTP yang ke-10 kali.

“LKPD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022 mencerminkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Amin Adab Bangun yang sambut tepuk tangan dari para hadirin.

Amin Adab berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba dapat menindak lanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Mengulik tari angngaru yang selalu menyambut tamu kehormatan di Bulukumba

"Tentu kita harapkan ada rencana aksi yang harus dilakukan oleh Pemda untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dalam kurun 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkapnya.

Pada acara tersebut, Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal mendapat kesempatan menyampaikan sambutan mewakili pihak legislatif

Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang bekerja, saling bersinergi melaksanakan anggaran sesuai peruntukannya dan telah menyajikan laporan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik.

Baca Juga: 9 ide konsep kafe dan kedai kopi unik yang cocok untuk generasi muda pelaku usaha kreatif di Bulukumba

Dikatakan bahwa sesuai Ketentuan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak DPRD akan menindaklanjuti LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan DPRD.

"Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kami mengharapkan untuk segera menindaklanjuti jika ada catatan-catatan atau rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagaimana yang termuat dalam LHP tersebut," pintanya.

Menukil laman Kemenkeu.go.id, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah  disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x