Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual

- 29 Maret 2023, 00:45 WIB
Ilustrasi hak cipta - Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual
Ilustrasi hak cipta - Kemenkumham Sulsel dan Polres Bulukumba komitmen beri perlindungan kekayaan intelektual /Pixabay/Elf-Moondance

10. Seni Batik.

11. Fotografi.

12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Semua ciptaan di atas dapat dilindungi oleh hak cipta.

Baca Juga: Konvoi tak jelas! Alasan membangunkan untuk sahur tapi justru mengganggu telinga warga Bulukumba

Masa perlindungan hak cipta

Masa pelindungan hak cipta dapat bervariasi tergantung pada jenis karya dan negara yang memberikan perlindungan. Berikut adalah masa pelindungan hak cipta untuk beberapa jenis karya di Indonesia:

1. Musik, Film, dan Karya Audio Visual:

Pencipta Lagu/Musik: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun

Produser Rekaman: 50 Tahun Sejak Penciptaan Di Fiksasi

Penyanyi dan Pemain: 50 Tahun Sejak Pertama Kali Diumumkan

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x