10. Seni Batik.
11. Fotografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua ciptaan di atas dapat dilindungi oleh hak cipta.
Baca Juga: Konvoi tak jelas! Alasan membangunkan untuk sahur tapi justru mengganggu telinga warga Bulukumba
Masa perlindungan hak cipta
Masa pelindungan hak cipta dapat bervariasi tergantung pada jenis karya dan negara yang memberikan perlindungan. Berikut adalah masa pelindungan hak cipta untuk beberapa jenis karya di Indonesia:
1. Musik, Film, dan Karya Audio Visual:
Pencipta Lagu/Musik: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
Produser Rekaman: 50 Tahun Sejak Penciptaan Di Fiksasi
Penyanyi dan Pemain: 50 Tahun Sejak Pertama Kali Diumumkan