Hak Cipta yang dapat dilindungi
Mengutip laman Dgip.go.id, berikut adalah daftar ciptaan yang dapat dilindungi:
1. Buku, termasuk semua hasil karya tulis lainnya, pamflet, dan perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan.
2. Program komputer.
3. Ceramah, kuliah, pidato, dan karya tulis lainnya yang sejenis dengan itu.
4. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
5. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
6. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
7. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
8. Arsitektur.
9. Peta.