Diduga ada kejanggalan, dua eksekusi lahan di Bulukumba dilaporkan ke Ombudsman RI

- 21 November 2022, 17:06 WIB
Eksekusi di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 3 November 2022.
Eksekusi di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 3 November 2022. /WartaBulukumba.com

Tanah perumahan serta dua unit rumah juga rata dengan tanah pada 3 November 2022 di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang.

Terbetik dugaan malaadministrasi pada eksekusi tersebut.

"Hari ini saya melapor di Ombudsman RI perwakilan Sulsel karena saya menduga terjadi malaadministrasi pada pengambilan keputusan Pengadilan Negeri Bulukumba, dimana eksekusi lahan Saida Binti Lai dan Sannebo Binti Butiti tersebut tidak tepat sasaran atau salah dalam meninjau lokasi," kata dia yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp.

Baca Juga: Kebakaran hebat lahap tribun Lapangan Pemuda di Benteng Selayar

Pihaknya pun berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Negeri Bulukumba.***

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x