Tanah perumahan serta dua unit rumah juga rata dengan tanah pada 3 November 2022 di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang.
Terbetik dugaan malaadministrasi pada eksekusi tersebut.
"Hari ini saya melapor di Ombudsman RI perwakilan Sulsel karena saya menduga terjadi malaadministrasi pada pengambilan keputusan Pengadilan Negeri Bulukumba, dimana eksekusi lahan Saida Binti Lai dan Sannebo Binti Butiti tersebut tidak tepat sasaran atau salah dalam meninjau lokasi," kata dia yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp.
Baca Juga: Kebakaran hebat lahap tribun Lapangan Pemuda di Benteng Selayar
Pihaknya pun berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Negeri Bulukumba.***