Diduga ada kejanggalan, dua eksekusi lahan di Bulukumba dilaporkan ke Ombudsman RI

- 21 November 2022, 17:06 WIB
Eksekusi di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 3 November 2022.
Eksekusi di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 3 November 2022. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Salah satu sisi wajah Bulukumba adalah juga puing-puing reruntuhan bangunan setelah dihantam mesin-mesin berat tanpa ampun.

Beberapa eksekusi lahan di Bulukumba lantas menuai protes.

Korlap Badan Penyelidikan Nasional ICC Ombudsman Muda Indonesia melapor ke Ombudsman RI Provinsi Sulsel perihal temuannya di lapangan.

Baca Juga: Gerakan tanam pohon kolaborasi PILHI dengan KKB-Taman Makassar Indah

Dalam laporan itu, tersibak kejanggalan di dua tempat berbeda yang dieksekusi Pengadilan Negri Bulukumba dengan jeda waktu satu bulan.

Ketua Korlap Badan Penyelidikan Nasional Crisis Center ICC Ombudsman Muda Indonesia menyerahkan laporan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sul-sel
Ketua Korlap Badan Penyelidikan Nasional Crisis Center ICC Ombudsman Muda Indonesia menyerahkan laporan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sul-sel Dok. Badan Penyelidikan Nasional Crisis Center ICC Ombudsman Muda Indonesia

Ketua Korlap Badan Penyelidikan Nasional Crisis Center ICC Ombudsman Muda Indonesia datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel pada Senin, 21 November 2022.

Andi Riyal sapaan Andi Jamaluddin selaku ketua Korlap OMI menduga ada kejanggalan pada eksekusi lahan sawah seluas 16 are di Dusun Pabbentenge, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Tanah sawah itu dieksekusi pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Diguyur hujan sehari Makassar banjir lagi, PILHI: 'Bukti perencanaan amburadul'

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x