Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis
Kain tenun Kajang sangat layak untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dengan Indikasi Geografis (IG).
Kain ini menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba karena keindahan dan kualitasnya yang tak tertandingi. Tak hanya itu, kain tenun Kajang juga menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga di daerah ini.
Terbaru, Dekranasda Bulukumba menghadirkan dan mendampingi pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan meninjau langsung proses pembuatan tenun Kajang dalam rangka pengurusan Haki dengan Indikasi Geografis (IG).
Baca Juga: Inacraft 2023, kain tenun Kajang dan Pinisi Bulukumba terpajang di stand utama Sulawesi Selatan
Tidak hanya tenun Kajang, 4 orang dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga meninjau langsung pembuatan tenun kain Bira, Selasa 28 Maret 2023.
Dari dua lokasi kunjungan ke pengrajin tenun kain tersebut, tenun Kajang yang berpotensi mendapatkan Haki Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Beberapa hal atau ciri khas yang menguatkan tenun Kajang dapat memenuhi persyaratan indikasi geografis, antara lain proses pembuatannya tidak ditemukan di pembuatan tenun lain.
Baca Juga: Fashion show busana Kajang dan Bira Bulukumba rancangan Defrico Audy pukau pengunjung Inacraft 2023
"Proses pewarnaannya secara tradisional dengan menggunakan bahan alami," ungkap Handariah pengurus Dekranasda yang ikut mendampingi.