Warta Bulukumba - Di tengah riuhnya persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyerukan kepada seluruh jajaran Panwascam serta Panwas Kelurahan dan Desa untuk memaksimalkan pengawasan atas proses yang krusial: pembentukan penyelenggara adhoc, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menegaskan pentingnya pengawasan maksimal terhadap tahapan ini. Bakri mengingatkan bahwa perekrutan KPPS berlangsung pada 17 hingga 28 September 2024, bersamaan dengan proses perekrutan pengawas TPS yang juga berlangsung pada 12 hingga 28 September 2024.
“Perlu perhatian ekstra agar meskipun perekrutan berlangsung serentak, pengawasan tetap maksimal,” ujar Bakri Abubakar pada Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba sudah kantongi identitas 3 ASN yang diduga terlibat politik praktis
Selain itu, Bakri menekankan bahwa pengawasan harus memastikan bahwa calon KPPS yang terpilih memiliki integritas tinggi, tidak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu, dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Pilkada, KPPS memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemungutan suara secara langsung di TPS.
Baca Juga: Waketum Kadin Sulsel: 'Siapa pun pemenang Pilkada Bulukumba maka civil society harus ....'
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.