Warta Bulukumba - Bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN), proses seleksi CPNS adalah jalan penuh tantangan yang harus ditempuh dengan teliti dan cermat. Namun, meskipun sudah mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi syarat, tidak jarang ada pelamar yang dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi. Untungnya, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang merasa dirugikan melalui Masa Sanggah.
Masa ini menjadi momen penting di mana pelamar dapat mengajukan keberatan dengan bukti-bukti pendukung, menawarkan harapan baru untuk memperbaiki hasil seleksi. Lalu, bagaimana sebenarnya proses ini berlangsung, dan apa saja aturan serta jadwal yang harus diperhatikan? Mari kita simak panduan lengkapnya!
Bagaimana sebenarnya proses Masa Sanggah berlangsung? Simak ulasan lengkap berikut!
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Periode yang paling mendebarkan bagi para pelamar CPNS dimulai ketika hasil seleksi administrasi diumumkan. Rentang waktu pengumuman ini bervariasi, tergantung pada instansi yang dilamar. Secara umum, pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai dari tanggal 14 hingga 19 September 2024 bagi pelamar di instansi pusat maupun daerah. Namun, terdapat pengecualian bagi dua kementerian besar, yaitu:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dijadwalkan mengumumkan hasil pada 16-17 September 2024.
Kementerian Agama (Kemenag), yang akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 17 September 2024.
Baca Juga: Seleksi PPPK Bulukumba 2024: Jadwal dan syarat utama
Masa Sanggah: Kesempatan untuk Mengajukan Keberatan
Setiap pengumuman ini menandai langkah pertama dalam perjalanan menjadi ASN, namun perjalanan ini belum tentu mulus. Tidak semua pelamar berhasil lolos seleksi administrasi. Dan di sinilah masa sanggah berperan penting.