Formasi CPNS Bulukumba 2024: Kualifikasi dan unit penempatan untuk Penyuluh dan Perancang Ahli Pertama

Tayang: 2 September 2024, 21:46 WIB
Penulis: Israwaty Samad
Editor: Nurfathana S
Ilustrasi CPNS 2024. Formasi CPNS Bulukumba 2024: Kualifikasi dan unit penempatan untuk Penyuluh dan Perancang Ahli Pertama
Ilustrasi CPNS 2024. Formasi CPNS Bulukumba 2024: Kualifikasi dan unit penempatan untuk Penyuluh dan Perancang Ahli Pertama /Kementerian PANRB

WartaBulukumba.Com - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba membuka ruang bagi generasi muda dengan formasi CPNS Bulukumba 2024 yang menjadi pendar cahaya harapan bagi mereka yang ingin mengarungi lautan pelayanan publik. 

Dalam formasi CPNS Bulukumba 2024 sederet peluang tersedia bagi mereka yang ingin berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.

Tahun ini kuota sebanyak 177 CASN akan diterima oleh Pemkab Bulukumba terdiri dari 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 dibuka September: Simak prioritas dan persyaratannya

Kualifikasi dan Unit Penempatan untuk Penyuluh dan Perancang Ahli Pertama

Berikut adalah beberapa rincian kualifikasi, alokasi formasi, dan unit penempatan untuk Penyuluh dan Perancang Ahli Pertama dalam Seleksi CPNS 2024 Kabupaten Bulukumba, dinukil WartaBulukumba.Com dari pengumuman resmi Pemkab Bulukumba melalui laman Bulukumbakab.go.id dan Bkpsdm.bulukumbakab.go.id.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama adalah posisi yang krusial dalam mendukung kegiatan industri dan perdagangan di suatu daerah. Posisi ini membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal S-1 di bidang Manajemen, Agribisnis, atau Desain Produk.

Dengan formasi yang dialokasikan sebanyak dua orang, penyuluh ini akan ditempatkan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tepatnya di Bidang Perindustrian. Tugas utama dari penyuluh ini adalah memberikan bimbingan, arahan, dan informasi kepada pelaku industri dan perdagangan, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar. Formasi ini terbuka untuk umum, yang berarti siapapun yang memenuhi syarat dapat melamar untuk posisi ini.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 Bulukumba: Persyaratan dan tahapan

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian. Kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi ini adalah minimal D-IV Penyuluh Pertanian, D-IV Peternakan, S-1 Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman, S-1 Ilmu Tanah, S-1 Agribisnis, atau S-1 Agroteknologi.

Dengan alokasi formasi sebanyak enam orang, para penyuluh akan ditempatkan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, khususnya di Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi.

Penyuluh pertanian bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada petani mengenai teknik budidaya, pengendalian hama dan penyakit, serta optimalisasi penggunaan lahan dan sumber daya. Posisi ini juga termasuk dalam formasi umum, yang berarti terbuka untuk semua calon yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 di Kabupaten Bulukumba dibuka September

Penyuluh Sosial Ahli Pertama 

Penyuluh Sosial Ahli Pertama adalah posisi yang berfokus pada pemberdayaan sosial masyarakat. Untuk mengisi posisi ini, dibutuhkan kualifikasi pendidikan minimal S-1 Kesejahteraan Sosial atau S-1 Hukum.

Ada dua formasi yang dialokasikan untuk posisi ini, masing-masing satu di Dinas Sosial pada Bidang Pemberdayaan Sosial. Salah satu formasi diperuntukkan bagi pelamar dari kategori umum, sementara yang lain dikhususkan bagi pelamar dengan disabilitas.

Penyuluh sosial bertanggung jawab dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta memberikan advokasi dan bantuan hukum jika diperlukan.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

Posisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama memainkan peran yang sangat penting dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan. Kualifikasi yang diperlukan untuk posisi ini adalah S-1 Hukum.

Ada dua formasi yang tersedia: dua orang akan ditempatkan di Sekretariat Daerah pada Bagian Hukum, yang berfokus pada tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan satu orang lainnya akan ditempatkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.

Para perancang ini bertanggung jawab untuk merumuskan peraturan yang jelas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan semua regulasi yang dibuat sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Semua formasi ini terbuka untuk umum.

Masing-masing posisi yang tersedia memiliki kriteria dan tugas yang spesifik, sesuai dengan bidang dan kebutuhan instansi yang membutuhkan. Dengan adanya berbagai formasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub