Dengan alokasi formasi sebanyak enam orang, para penyuluh akan ditempatkan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, khususnya di Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi.
Penyuluh pertanian bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada petani mengenai teknik budidaya, pengendalian hama dan penyakit, serta optimalisasi penggunaan lahan dan sumber daya. Posisi ini juga termasuk dalam formasi umum, yang berarti terbuka untuk semua calon yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 di Kabupaten Bulukumba dibuka September
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Penyuluh Sosial Ahli Pertama adalah posisi yang berfokus pada pemberdayaan sosial masyarakat. Untuk mengisi posisi ini, dibutuhkan kualifikasi pendidikan minimal S-1 Kesejahteraan Sosial atau S-1 Hukum.
Ada dua formasi yang dialokasikan untuk posisi ini, masing-masing satu di Dinas Sosial pada Bidang Pemberdayaan Sosial. Salah satu formasi diperuntukkan bagi pelamar dari kategori umum, sementara yang lain dikhususkan bagi pelamar dengan disabilitas.
Penyuluh sosial bertanggung jawab dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta memberikan advokasi dan bantuan hukum jika diperlukan.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
Posisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama memainkan peran yang sangat penting dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan. Kualifikasi yang diperlukan untuk posisi ini adalah S-1 Hukum.
Ada dua formasi yang tersedia: dua orang akan ditempatkan di Sekretariat Daerah pada Bagian Hukum, yang berfokus pada tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan satu orang lainnya akan ditempatkan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Para perancang ini bertanggung jawab untuk merumuskan peraturan yang jelas, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan semua regulasi yang dibuat sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Semua formasi ini terbuka untuk umum.
Masing-masing posisi yang tersedia memiliki kriteria dan tugas yang spesifik, sesuai dengan bidang dan kebutuhan instansi yang membutuhkan. Dengan adanya berbagai formasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***