WartaBulukumba.Com - Bulan September 2024 ini menjadi bulan yang penuh harapan bagi para tenaga honorer dan non-ASN di seantero tanah air, termasuk di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Tahun ini Pemkab Bulukumba membuka pintu peluang untuk formasi 105 CPNS dan 72 PPPK. Dengan mengusung amanat UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), formasi PPPK Bulukumba 2024 menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memberikan kepastian mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang sangat ditunggu-tunggu.
Berdasarkan pengumuman terbaru tersebut, pendaftaran seleksi PPPK Bulukumba 2024 akan dimulai pada periode September hingga Oktober 2024. Adapun tanggalnya belum diumumkan.
Baca Juga: Panduan lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Syarat, formasi dan cara membuat akun SSCASN
Alokasi Formasi PPPK 2024 di Daerah Lainnya di Sulsel
Berikut alokasi formasi PPPK 2024 di daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan:
- Pemprov Sulsel: CPNS 6, PPPK 12.419
- Enrekang: CPNS 25, PPPK 77
- Gowa: CPNS 0, PPPK 0
- Jeneponto: CPNS 30, PPPK 170
- Selayar: CPNS 50, PPPK 80
- Luwu: CPNS 17, PPPK 944
- Luwu Timur: CPNS 934, PPPK 2.293
- Luwu Utara: CPNS 0, PPPK 1.006
- Maros: CPNS 200, PPPK 200
- Pangkep: CPNS 28, PPPK 122
- Pinrang: CPNS 0, PPPK 325
- Sidrap: CPNS 112, PPPK 345
- Sinjai: CPNS 0, PPPK 0
- Soppeng: CPNS 0, PPPK 0
- Takalar: CPNS 85, PPPK 60
- Tana Toraja: CPNS 433, PPPK 703
- Toraja Utara: CPNS 200, PPPK 1.637
- Wajo: CPNS 22, PPPK 565
- Makassar: CPNS 186, PPPK 2.117
- Palopo: CPNS 220, PPPK 100
- Parepare: CPNS 88, PPPK 1.132
- Bantaeng: CPNS 0, PPPK 219
- Barru: CPNS 176, PPPK 231
- Bone: CPNS 75, PPPK 50
Baca Juga: PPPK boleh mendaftar CPNS 2024: Panduan lengkap dan persyaratannya
Syarat Utama untuk Menembus PPPK Bulukumba 2024
Ini adalah momen krusial yang harus diperhatikan oleh setiap pelamar. Syarat utamanya adalah mereka yang berasal dari kalangan eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai database di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang telah terdata di database BKN, serta mereka yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sebelumnya, banyak di antara mereka yang merasa tidak pasti tentang masa depan pekerjaan mereka, khususnya setelah lama mengabdi sebagai tenaga honorer. Namun, dengan hadirnya peluang seleksi PPPK ini, harapan baru pun muncul.