WartaBulukumba.Com - Penerimaan PPPK 2024 Kabupaten Bulukumba difokuskan pada pelamar prioritas sesuai database BKN berdasarkan kebijakan baru yang membentang di atas lembaran peraturan negara.
Di tahun anggaran 2024, pemerintah tak hanya sekadar membuka lembaran baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga merajut ulang masa depan aparatur negara.
Dengan aturan yang ditata ulang dan proses seleksi yang diperketat, setiap calon ditantang bukan hanya untuk lolos, tetapi untuk layak menjadi pelayan publik sejati.
Tahun ini kuota sebanyak 177 CASN akan diterima oleh Pemkab Bulukumba terdiri dari 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tiga Peraturan Kunci
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengambil langkah strategis untuk menata ulang komposisi pegawai pemerintah dengan memperkenalkan serangkaian peraturan baru terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tiga peraturan kunci telah diterbitkan: Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024, serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dengan tegas menyatakan bahwa formasi PPPK yang disiapkan ini adalah sebagai respons terhadap amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Pemkab Bulukumba membuka 3 posisi untuk alokasi formasi Penata Keprotokolan