Istana: Larangan Jokowi soal buka puasa bersama hanya berlaku untuk menteri

- 24 Maret 2023, 12:37 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

WartaBulukumba - Tradisi buka puasa bersama sangat populer di Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim, yang dilakukan setiap tahun selama bulan Ramadhan.

Biasanya, acara buka puasa bersama diadakan di masjid, rumah-rumah, restoran, atau tempat-tempat umum lainnya. Bahkan juga banyak diadakan di rumah-rumah kediaman, milik rakyat biasa hingga pejabat.

Baru-baru ini muncul larangan Presiden Jokowi kepada pejabat untuk mengadakan acara buka puasa bersama.

Baca Juga: Tradisi unik sambut Ramadhan oleh warga Desa Beringin Jaya di Maluku Utara

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan buka puasa bersama para pejabat hanya ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga.

Dalam sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 pada tanggal 21 Maret 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para menteri dan kepala lembaga pemerintah tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. 

Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk para pejabat pemerintah dan tidak untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Eks pekerja migran Malaysia asal Bulukumba ceritakan suka duka di acara sosialisasi BP2MI

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x