Kapolres Bulukumba tegaskan: 'Arak-arakan tidak ada di malam tahun baru!'

- 23 Desember 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi malam tahun baru.
Ilustrasi malam tahun baru. /daniel aksenov/unsplash/

WartaBulukumba - Pergantian tahun masehi dari 2021 ke 2022 agak berbeda atmosfernya di Bulukumba kali ini.

Arak-arakan ditiadakan dan hal itu telah ditegaskan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si.

"Tidak ada kegiatan berlebihan pada malam tahun baru," katanya kepada awak media. Kamis malam 23 Desember 2021.

Baca Juga: Pintu gerbang Bulukumba, Andi Utta tawarkan biaya pembangunannya pada perbankan

Dalam apel gelar pasukan di Polres Bulukumba, hal yang sama juga ditegaskan Kapolres Bulukumba.

"Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 kali ini, kita masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga tidak ada perayaan tahun baru secara berlebihan untuk mengantisipasi lonjakan virus Covid-19," kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan ihwal wilayah Kabupaten Bulukumba yang saat ini masih dalam posisi 3 terakhir dalam capaian vaksinasi.

Baca Juga: Ustadz Maulana ke Bulukumba, ini lokasi dan jadwalnya

"Sangat ditekankan kepada seluruh masyarakat Bulukumba, tidak ada perayaan tahun baru!" tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau agar perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Tidak ada acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta tidak melakukan pawai dan arak-arakan pada saat pergantian malam tahun baru," tandasnya.

Baca Juga: Viral mobil polisi 'cuekin' korban kecelakaan di Bulukumba, personel polisi kini diperiksa Provost

Sementara itu TNI dan Polri tetap akan melakukan pengamanan di gereja-gereja yang merayakan Natal di Kabupaten Bulukumba.

Dalam pelaksanaan perayaan Natal , Polres Bulukumba telah meminta kepada pengurus gereja agar tetap mematuhi protokol kesehatan, membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Jumlah maksimal jemaat yang diperkenankan y aktu 50% dari kapasitas gereja.***

 

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah