Shampo dan sabun bisa mengakibatkan mandi wajib tidak sah

- 22 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi mandi wajib - Shampo dan sabun bisa membuat mandi wajib tidak sah
Ilustrasi mandi wajib - Shampo dan sabun bisa membuat mandi wajib tidak sah /Pexel

Baca Juga: Dai Bulukumba ingatkan hadits Rasulullah SAW tentang pemimpin yang seperti singa

Setelah dirasa bersih, melakukan wudu seperti layaknya akan sholat. Ketika melakukan wudu, seluruh bagian tubuh harus dibasuh secara sempurna, dimulai dari bagian kanan ke bagian kiri, dan diratakan.

Selain cara mandi wajib, waktu untuk melaksanakannya juga perlu diperhatikan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa seseorang yang dalam keadaan junub sebenarnya diperbolehkan menunda melakukan mandi wajib.

Namun, penundaan tersebut memiliki batas waktu yang harus diperhatikan. Penundaan hanya diperbolehkan selama waktu salat belum hampir habis.

Sebagai contoh, seseorang yang junub saat bangun di akhir waktu Subuh tidak diperbolehkan menunda mandi wajib sampai habis waktu Subuh.

Baca Juga: Ghazwatul Hind berdasarkan Nubuwah Rasulullah SAW adalah gerbang Perang Dunia 3?

Setelah membaca niat, langkah berikutnya adalah mencuci tangan atau basuh tangan kiri dan kanan sebanyak 3 kali agar bersih dan terhindar dari najis, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Kemudian, membersihkan kemaluan dan bagian tubuh lain yang dianggap kotor atau tersembunyi menggunakan tangan kiri, seperti dubur, ketiak, pusar, hingga sela-sela jari kaki.

Mengulangi mencuci kedua tangan. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang dengan dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas.

Lanjutkan berwudu seperti tata cara wudu saat hendak melakukan shalat. Membasuh rambut dan kepala dengan jari-jari basah yang sudah dicelup ke air. Mengguyur kepala sebanyak tiga kali hingga seluruh bagian kepala dan kulit basah oleh air. Setelah itu, siram tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x