Baca Juga: Menelusuri Kajang dari pojok sejarah dan geografi
Bahkan Pasang dapat dianggap sebagai payung hukum adat yang selama ini dihormati dan dijunjung tinggi.
Materi Pasang bukan hanya bersifat verbal. Pasang pun bersifat faktual, meliputi perbuatan dan tingkah laku.
Itulah sebabnya sehingga Pasang adalah sejuga sehimpun sistem.
Cakupan dari sejumlah sistem dan sejumlah norma tersebut meliputi sistem kepercayaan, sistem ritus dan sejumlah norma sosial lainnya.
Baca Juga: Mochtar Pabottingi, cendekiawan nasional dari Bulukumba dalam sastra dan politik yang holistik
Sebagai sistem ritus, Pasang dan ajarannya mengatur tata peribadatan manusia kepada yang dianggap mutlak. Oleh Ammatoa lazim disebut Tu’ Rie’ A’ra’na.
Selanjutnya Pasang merupakan suatu sistem norma atau kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya. Seluruh isi dan makna Pasang tersebut diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sistem pewarisan itu, melalui penuturan lisan dalam bentuk ungkapan atau cerita-cerita lisan (folklore). Tak satu butir Pasang pun yang diamanahkan dalam bentuk tulisan.
Baca Juga: Siapakah pencipta logo Kabupaten Bulukumba?