Bakal kenal denda! Google diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India

- 19 Mei 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi kantor Google - Bakal kenal denda! Google diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India
Ilustrasi kantor Google - Bakal kenal denda! Google diduga melanggar undang-undang antimonopoli di India /REUTERS/Paresh Dave//File Photo

WartaBulukumba - Tembok besar itu kali ini bernama CCI di India. Untuk kesekian kalinya, Google kembali harus kembali menyiapkan langkah hukum khusus untuk menghadapi regulasi di negeri Sungai Gangga.

Pemerintah India berencana untuk mengambil tindakan terhadap Google setelah perusahaan tersebut ditemukan telah melanggar undang-undang antimonopoli.

Melansir Reuters pada Jumat, 19 Mei 2023, Komisi Persaingan India (CCI) menemukan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar sistem operasi Android dengan melakukan pra-pemasangan aplikasi dan layanannya sendiri di perangkat.

Baca Juga: Tersedia di Indonesia namun Google Bard belum bisa diakses 450 juta orang di Uni Eropa

CCI juga menemukan bahwa Google telah memaksa produsen untuk menandatangani perjanjian eksklusivitas yang mencegah mereka menggunakan mesin pencari atau browser lain.

 

Menteri menolak untuk menentukan kebijakan atau tindakan regulasi seperti apa yang dapat diambil pemerintah.

"Kementerian harus mengambil tindakan," kata Chandrasekhar.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x