WartaBulukumba - Ketok palu di pengadilan Rusia berdentum keras buat Brittney Griner.
Pebasket Amerika Serikat itu dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara pada hari Kamis.
Brittney Griner dinyatakan bersalah akibat membawa kartrid vape yang mengandung ganja ke Rusia.
Baca Juga: AS minta izin Argentina untuk sita pesawat Venezuela karena terkait Iran
Presiden AS Joe Biden menyebutnya sebagai alasan yang "tidak dapat diterima."
Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Griner dikawal keluar dari ruang sidang dengan diborgol oleh polisi setelah putusan itu, menoleh ke wartawan dan berkata: "Saya mencintai keluarga saya".
Griner, peraih medali emas Olimpiade dua kali dan bintang Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA), ditangkap pada pertengahan Februari saat dia tiba untuk bermain untuk tim Rusia selama offseason WNBA.
Baca Juga: Biden umumkan serangan pesawat tak berawak CIA tewaskan pemimpin Al Qaeda Ayman Al Zawahiri
Kasusnya melemparkan Texas ke dalam pusaran geopolitik yang dipicu ketika Presiden Vladimir Putin mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari, mendorong hubungan AS-Rusia ke titik terendah baru pasca-Perang Dingin.