Warta Bulukumba - Senja di Kabupaten Sinjai belum sepenuhnya berganti malam ketika IR alias HE, seorang pria 26 tahun yang sudah akrab dengan jeruji penjara, melintas di Jalan Persatuan Raya. Deru mesin sepeda motornya menyatu dengan udara yang mulai dingin. Di jalanan itu, waktu seolah berhenti sejenak, saat tim gabungan kepolisian dari Polres Bulukumba dan Sinjai menutup celah terakhir pelarian IR.
Hari itu, Sabtu, 14 September 2024, menjadi akhir dari kejaran panjang yang bermula di Bulukumba, saat Fahri Syam (21) melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya.
Sepeda motor, laptop, dan dua handphone miliknya hilang diambil seseorang yang dikenalnya—IR, yang sebelumnya berpura-pura membantu dengan mengantarkan dagangan Fahri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku IR alias HE.
Saat itu kata dia, terduga pelaku melintas di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biring Ere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Terduga pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dibawa kabur.
"Anggota gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 16 September 2024.
"Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Bulukumba guna interogasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan," sambungnya.
Baca Juga: Resmob Bulukumba ringkus maling motor asal Bantaeng di Sidrap