WartaBulukumba - Sarang 'garong uang negara' sedang bercokol di tubuh Kemenkeu? Merebak dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenkeu yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan staf Kemenkeu membuat publik kaget.
Jumlahnya tidak main-main, mencapai angka Rp300 triliun. Jumlah ini sangat fantastis, dan segera ditindaklanjuti oleh KPK untuk dilakukan klarifikasi terhadap para terduga yang terlibat TPPU di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pasca penelusuran harta kekayaan eks pejabat di Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, seolah menjadi bola salju yang terus membesar menyasar Kemenkeu. Hasilnya, temuan PPATK yang diduga melibatkan 69 orang di Kemenkeu dan saham yang tersebar disejumlah perusahaan.
Bahkan, disinyalir jumlah ASN di Kemenkeu yang diduga terlibat TPPU sebanyak 134 orang dengan modus menyimpan saham di 280 perusahaan. Hal ini membuat geram semua pihak, termasuk salah satu aktivis 98, Syamsir Anchi.
Dimintai komentar, Sabtu pagi, 11 Maret 2023 di Hotel Claro, Makassar, aktivis 98 Syamsir Anchi yang juga direktur LSM PILHI menyatakan bahwa itu sangat memalukan.
"Amat memalukan, dan makin terang dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai temuan dari TPPU, dan PPATK," ketus Anchi.
Baca Juga: LSM PILHI dukung KPK periksa Kepala Bea Cukai Makassar
Ia melanjutkan, fakta-fakta permulaan adanya dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu harus segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan menggandeng PPATK, dan OJK untuk mengungkap tuntas, dan para pelaku diproses hukum." terang Anchi.