WartaBulukumba - Jeruji penjara dipastikan telah menanti dalam gelinding kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Kini kasus tersebut telah melangkah ke penetapan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aset tanah milik orangtuanya dipindahtangankan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.
Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Phone Sex adalah penyimpangan seksual! Simak penjelasan dokter Boyke
Satu dari lima orang tersangka bernama Riri Kasmita.
"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021.
Petrus mengatakan, kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina dipegang oleh Riri.
Baca Juga: Modus minta dikerok, pengurus Ponpes di Sumsel ini tega cabuli 5 santriwati