Warta Bulukumba - Gaji pekerja swasta dipangkas lagi untuk bayar iuran dana pensiun. Para pekerja swasta di Indonesia kini harus bersiap-siap menghadapi potongan gaji baru yang akan dialokasikan untuk iuran wajib dana pensiun. Setiap akhir bulan, ritual menatap dompet bagi para pekerja swasta sering kali menjadi saat yang penuh keprihatinan. Mereka, yang telah bekerja keras dari pagi hingga malam, berharap bisa menikmati hasil jerih payahnya. Namun, kenyataan sering berkata lain. Dengan gaji yang telah terpotong untuk berbagai kebutuhan, dari cicilan hingga biaya hidup sehari-hari, sisa yang ada di dompet terasa semakin menipis.
Dan kini, beban itu bertambah lagi dengan adanya iuran wajib dana pensiun yang siap menggerus gaji bulanan mereka.
Di tengah hiruk-pikuk perayaan HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang ke-39, sebuah pengumuman penting disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Strategi Jitu E-Commerce Ini Raih Kepuasan Tertinggi Pembeli hingga Penjual Brand Lokal dan UMKM
"Program pensiun wajib dan sukarela ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun. Tujuannya untuk meningkatkan replacement ratio," ujar Ogi, dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Kamis, 5 Agustus 2024.
Kabar ini bukanlah sekadar isu perhitungan angka di atas kertas. Ini adalah implementasi nyata dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bagi banyak pekerja, langkah ini seperti embusan angin dingin di tengah ekonomi yang tak menentu. Seiring berjalannya waktu, gaji mereka akan kembali terpangkas, kali ini untuk mempersiapkan masa tua yang mungkin belum terpikirkan.
Placement Ratio
Placement ratio, sebuah istilah yang barangkali masih asing di telinga banyak orang, merujuk pada rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan dengan gaji selama bekerja.